Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan perubahan aturan terkait biaya tambahan (surcharge) tiket pesawat kelas ekonomi. Besaran biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai kini naik hingga 40 persen dari tarif batas atas tiket pesawat.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi industri penerbangan yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan biaya operasional maskapai.
Sebelumnya, maskapai hanya dapat mengenakan biaya tambahan dengan batas tertentu. Dengan aturan baru ini, maskapai memiliki ruang lebih besar untuk menyesuaikan harga tiket, terutama ketika terjadi peningkatan biaya seperti bahan bakar pesawat (avtur), nilai tukar mata uang, hingga biaya operasional lainnya.
Kemenhub menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat. Penyesuaian tarif tidak berarti maskapai dapat menaikkan harga secara bebas, karena tetap harus mengikuti ketentuan tarif batas atas dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Penerapan biaya tambahan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, terutama setelah sektor transportasi udara mengalami tekanan akibat kenaikan berbagai komponen biaya.
Namun, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi meningkatkan harga tiket pesawat, khususnya pada periode dengan permintaan tinggi seperti musim liburan dan hari besar nasional.
Pemerintah berharap maskapai tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan transportasi udara.