Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara selama 2 hingga 3 tahun kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak. Putusan dibacakan pada Rabu (28/10/2026), dengan hukuman berbeda sesuai peran dan masa kerja masing-masing terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara berlanjut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.
Sebelas terdakwa tersebut adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Sri Rejeki Divonis Tiga Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tertinggi kepada Sri Rejeki, yakni 3 tahun penjara. Sementara itu, Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, setiap terdakwa dikenai denda sebesar Rp60 juta. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika aset tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 52 hari.
Hakim Tidak Membebankan Restitusi kepada Pengasuh
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah keputusan majelis hakim untuk tidak membebankan restitusi atau ganti rugi kepada 11 pengasuh. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut setiap terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14 juta.
Menurut laporan Kompas.com, pertimbangan hakim berkaitan dengan struktur pengelolaan keuangan dan status hubungan kerja para terdakwa. Para pengasuh dinilai berstatus sebagai karyawan yang menerima gaji bulanan dari Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pembayaran uang sekolah atau SPP dari orang tua ditampung melalui rekening pribadi Diyah. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pengelola yayasan menerima manfaat finansial dari operasional daycare, sedangkan para pengasuh memperoleh upah yang relatif kecil.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus Berawal dari Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak
Perkara Daycare Little Aresha mencuat setelah terungkap dugaan perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Dalam persidangan, jaksa menguraikan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan para pengasuh, termasuk mengikat anak, membiarkan bayi berada di lantai, serta menempatkan anak di ruangan gelap.
Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang masih berusia balita. Perkara kemudian diproses melalui dakwaan berlapis terkait perlindungan anak dan ketentuan pidana lainnya.
Putusan terhadap 11 pengasuh menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam kasus tersebut. Sementara itu, persoalan restitusi bagi korban dan tanggung jawab pengelola yayasan menjadi aspek penting dalam penanganan perkara ini.