Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, serta dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Dalam keterangannya, Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Menurut penyidik, penyadapan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden Prabowo. Penyidik juga menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kabareskrim menyebut bahwa sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian berkembang hingga penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Sejumlah perangkat elektronik juga disita untuk mendukung proses pembuktian. Barang bukti tersebut meliputi:
11 unit telepon seluler.
Satu unit iPad.
Empat buah flashdisk.
Perangkat-perangkat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri dugaan aktivitas penyadapan dan pengelolaan data elektronik dalam sistem LIMS.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Bareskrim menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah atau menghilangkan informasi elektronik.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada ketentuan pidana yang diterapkan dan pembuktian di pengadilan.
Polri menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Organisasi ini mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
YLBHI meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai perintah, termasuk pihak yang diduga mengendalikan operasi penyadapan dan pihak yang berpotensi memanfaatkan hasilnya.
Desakan tersebut menekankan pentingnya mengungkap perkara secara menyeluruh, terutama karena dugaan penyadapan disebut menyasar berbagai kelompok, mulai dari pejabat negara hingga jurnalis dan masyarakat sipil.
Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat serta bagaimana sistem penyadapan tersebut digunakan di luar prosedur hukum.