Pemerintah Singapura berencana memperketat aturan terkait pencemaran kabut asap lintas negara melalui perubahan undang-undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Usulan tersebut mencakup peningkatan denda bagi perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura.
Dalam perubahan yang diajukan pada Rabu (4/11/2026), perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai denda hingga S$1 juta atau sekitar Rp14,2 miliar per hari, dengan batas maksimal keseluruhan mencapai S$20 juta atau sekitar Rp284 miliar.
Kebijakan ini disiapkan setelah Singapura mengalami episode kabut asap terparah sejak 2015. Pemerintah menilai aturan sebelumnya belum cukup kuat untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di kawasan regional.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut akan meningkatkan sanksi secara signifikan.
Sebelumnya, perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap dapat dikenai denda maksimal S$100.000 per hari, dengan batas total S$2 juta.
Melalui perubahan yang diusulkan, denda harian meningkat menjadi maksimal S$1 juta, sementara batas keseluruhan dinaikkan menjadi S$20 juta.
Selain itu, pengadilan juga akan memiliki kewenangan untuk menghitung keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari perusahaan akibat pelanggaran. Nilai tersebut dapat dikenakan sebagai tambahan hukuman.
Perubahan undang-undang ini tidak hanya berfokus pada peningkatan denda. Pemerintah Singapura juga ingin memperluas kewenangan penyelidikan terhadap hubungan bisnis dan rantai pasok perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) nantinya dapat meminta perusahaan yang dicurigai memiliki hubungan dengan pencemaran kabut asap untuk menunjuk penilai ahli independen dengan biaya sendiri.
Penilai tersebut bertugas memeriksa kegiatan operasional, hubungan bisnis, serta keterkaitan perusahaan dengan pihak-pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung kepada NEA untuk membantu otoritas menentukan langkah selanjutnya. Penunjukan penilai tidak otomatis berarti perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Pemerintah Singapura juga mengusulkan kewenangan untuk membatasi hubungan bisnis dengan perusahaan atau individu yang ditetapkan terkait pelanggaran aturan kabut asap.
Pembatasan tersebut dapat mencakup larangan memasok atau membeli barang dan jasa, memberikan pinjaman, hingga menyediakan dukungan keuangan kepada pihak yang ditetapkan.
Perusahaan di sektor kehutanan dan pertanian juga dapat diwajibkan memastikan rantai pasok serta hubungan bisnis mereka tidak melibatkan pihak yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran yang berisiko menimbulkan kabut asap di Singapura.
Pelanggaran terhadap perintah pembatasan tersebut dapat dikenai denda hingga S$1 juta untuk setiap pelanggaran, ditambah denda harian maksimal S$100.000 apabila pelanggaran berlanjut setelah putusan pengadilan.
Salah satu perubahan penting dalam usulan tersebut adalah perluasan cakupan aturan. Singapura ingin dapat mengambil tindakan terhadap aktivitas pembakaran yang menimbulkan risiko kabut asap, meskipun asapnya belum mencapai wilayah negara tersebut.
Artinya, penegakan hukum tidak harus menunggu kualitas udara di Singapura memburuk terlebih dahulu. Otoritas dapat mempertimbangkan risiko berdasarkan lokasi kebakaran, jarak dari Singapura, serta kondisi meteorologi.
Selain itu, pemerintah mengusulkan mekanisme sanksi perdata dengan denda maksimal S$10 juta. Jalur ini dapat digunakan NEA dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum. Namun, perusahaan tidak dapat dikenai sanksi perdata dan pidana sekaligus untuk perkara yang sama.
Penguatan aturan ini menyusul episode kabut asap yang melanda Singapura pada September hingga Oktober 2026. Kondisi kualitas udara sempat berada pada kategori tidak sehat selama sejumlah hari dan mengganggu aktivitas masyarakat maupun kegiatan bisnis.
Pemerintah Singapura menilai kabut asap lintas negara bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga dapat dipicu oleh aktivitas pembakaran yang tidak bertanggung jawab.
Meski demikian, penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Singapura memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memperoleh bukti dan menelusuri hubungan kepemilikan maupun kegiatan bisnis lintas negara.
Melalui perubahan THPA, Singapura berupaya memperkuat kemampuan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.