Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi merupakan bagian dari pemanggilannya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.
Saat ditanya wartawan mengenai ijazah yang dibawanya, Jokowi membenarkan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan. Ia juga menyatakan membawa dokumen asli.
Persidangan tersebut kembali menjadi perhatian publik karena mempertemukan Jokowi dengan Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah pendidikan Jokowi.
Dalam pemberitaan Kompas.com, Jokowi menyoroti pernyataan mengenai ijazah palsu yang disampaikan pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikannya. Ia mempertanyakan bagaimana tudingan tersebut dapat disampaikan apabila pihak yang menuduh belum melihat langsung ijazah aslinya.
Pernyataan itu menjadi bagian dari polemik panjang mengenai dokumen pendidikan Jokowi, khususnya ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy Suryo menjalani proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Roy dengan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik.
Dakwaan yang disampaikan jaksa antara lain merujuk pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu ditegaskan bahwa status terdakwa tidak sama dengan terpidana. Proses persidangan masih menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Sebelum menghadiri sidang, pihak kuasa hukum Jokowi menyampaikan bahwa kliennya siap memperlihatkan dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Kehadiran Jokowi diharapkan dapat membantu proses pembuktian dalam perkara tersebut. Dokumen ijazah yang dibawa menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Sementara itu, pemeriksaan saksi dan penilaian terhadap bukti tetap berada dalam kewenangan majelis hakim. Keterangan yang disampaikan di ruang sidang akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Persidangan yang menghadirkan Jokowi mendapat pengamanan ketat. Berdasarkan laporan ANTARA, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri disiapkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Jumlah tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kehadiran massa pendukung maupun pihak yang ingin mengikuti proses persidangan. Rekayasa lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga diberlakukan secara situasional.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut tudingan terhadap dokumen pendidikan seorang mantan presiden sekaligus proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak.