Presiden Prabowo Subianto tiba di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk melanjutkan rangkaian kunjungan kerja terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera. Prabowo tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 13.30 WIB setelah sebelumnya meninjau penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau.
Setibanya di Palembang, Prabowo langsung menuju agenda penanganan karhutla dan menggelar rapat bersama jajaran terkait. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan kebakaran sekaligus memastikan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani titik api.
Sebelumnya, Prabowo bertolak dari Jakarta untuk melakukan peninjauan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Sumatera, terutama Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Pemerintah saat ini meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran yang terjadi di tengah kondisi cuaca kering.
Dalam rapat penanganan karhutla di Pekanbaru, Prabowo meminta seluruh jajaran bergerak sejak titik panas atau hotspot terdeteksi dan tidak menunggu hingga berkembang menjadi titik api yang lebih besar.
Prabowo juga meminta aparat mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus pembakaran lahan. Ia menegaskan pemerintah dapat mencabut izin perusahaan apabila terbukti terlibat atau memerintahkan pembakaran lahan.
Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli serta kesiapan personel di wilayah rawan kebakaran.
Di Palembang, pemerintah daerah juga memperkuat posko penanganan karhutla di sejumlah kecamatan yang dinilai memiliki risiko tinggi, di antaranya Alang-Alang Lebar, Gandus, Ilir Barat I, dan Kertapati.
Sementara itu, ribuan personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan untuk mendukung pengamanan kunjungan Presiden sekaligus memperkuat operasi penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Kunjungan Prabowo ke Palembang menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan karhutla berjalan terpadu, mulai dari pemadaman, pencegahan perluasan kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.