Empat pimpinan DPR RI meneken surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keempat pimpinan tersebut adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Surat pernyataan itu diteken setelah mereka menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Salah satu poin dalam surat tersebut menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Awalnya, surat tersebut hanya memuat kesiapan para pimpinan DPR untuk mundur dari jabatan pimpinan jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai batas waktu.
Namun, massa aksi AMPB meminta klausul tersebut diperjelas.
Mereka meminta agar para pimpinan tidak hanya mundur dari jabatan sebagai pimpinan DPR, tetapi juga melepaskan status mereka sebagai anggota DPR.
“Kalau mundur dari pimpinan DPR berarti masih jadi anggota DPR,” ujar salah satu perwakilan massa.
Permintaan tersebut kemudian diterima.
Dasco menambahkan revisi itu secara tulisan tangan ke dalam surat pernyataan, sebelum akhirnya menandatangani dokumen tersebut bersama tiga pimpinan DPR lainnya.
Dengan revisi tersebut, keempat pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR jika RUU Perampasan Aset belum rampung hingga batas waktu yang telah disepakati.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi bersama massa AMPB.
Saat audiensi berlangsung, Puan sedang memimpin rapat paripurna DPR bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
Puan mengatakan ketidakhadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari pembagian tugas di antara pimpinan DPR.
“Memang kami membagi tugasnya karena saya dan Bu Sari memimpin paripurna. Sebelumnya Pak Dasco memimpin paripurna,” kata Puan.
Menurutnya, DPR memiliki satu ketua dan empat wakil ketua yang dapat berbagi tugas, termasuk untuk menerima aspirasi masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada komitmen yang telah diteken empat pimpinan DPR tersebut.
Jika RUU Perampasan Aset tidak selesai hingga 15 Desember 2026, surat pernyataan itu menjadi komitmen bahwa mereka siap meninggalkan jabatan pimpinan DPR sekaligus kursi sebagai anggota dewan.