Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto menggunakan Bahasa Jawa. Dalam pidatonya di Dewan Rakyat Malaysia pada Rabu (21/10/2026), ia mendesak Indonesia segera menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap lintas batas hingga ke Malaysia.
Dilansir dari New Straits Times, Kalam sengaja menggunakan Bahasa Jawa agar pesannya dapat dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Ia menyoroti dampak kabut asap yang disebut mengganggu kesehatan, pendidikan, pariwisata, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam pidatonya, Kalam menggambarkan kesulitan warga akibat asap kebakaran, mulai dari batuk, tenggorokan gatal, hingga sesak napas. Ia juga menyinggung kegiatan sekolah yang terganggu serta pekerja perkebunan yang kesulitan menjalankan aktivitasnya.
Menurut Kalam, dampak tersebut tidak hanya dirasakan warga Malaysia, tetapi juga pekerja asal Indonesia yang mencari nafkah di negara tersebut. Ketika aktivitas mereka terhambat, penghasilan ikut terdampak dan kemampuan mengirim uang kepada keluarga di Indonesia menjadi terganggu.
Ia pun meminta agar persoalan kabut asap tidak dijadikan bahan lelucon. Kalam mendesak Prabowo agar kebakaran segera dipadamkan dan langkah pencegahan diperkuat supaya masalah serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Selain meminta tindakan langsung dari Indonesia, Kalam mengusulkan agar Malaysia menempuh jalur diplomatik untuk mendorong kerja sama regional. Usulannya mencakup penguatan penegakan hukum bersama, sistem peringatan dini berbasis pemantauan satelit, serta pembentukan tim tanggap darurat regional untuk menangani kabut asap lintas batas.
Kalam juga meminta penguatan implementasi Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas melalui mekanisme pertanggungjawaban yang lebih efektif.
Sementara itu, anggota parlemen Malaysia lainnya, Mohamad Shafizan Kepli, mendorong pemerintahnya mengambil langkah diplomatik dan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Ia mencontohkan langkah Singapura yang dilaporkan telah mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan di Indonesia yang diduga terkait aktivitas pembakaran penyebab kabut asap.
Shafizan mempertanyakan apakah Malaysia memiliki ketentuan hukum serupa dan apakah pemerintah akan mengambil langkah seperti Singapura. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Malaysia tidak seharusnya dikorbankan akibat pencemaran asap lintas batas.