Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya yang berinisial AGEF (4) di Madiun, Jawa Timur, disebut mengaku terinspirasi dari film saat melakukan tindak pidana dan berupaya menghilangkan jejak kedua korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah tersangka menjalani pemeriksaan psikologis. Keterangan itu disampaikan Roy di Mapolda Jawa Timur, sebagaimana diberitakan Kumparan pada Rabu (28/10/2026).
“Berdasarkan hasil psikologi dan juga suka menonton film-film itu,” ujar Roy.
Dari informasi yang dihimpun, Dwi diduga terinspirasi oleh film India yang berkaitan dengan pembunuhan. Namun, informasi tersebut masih merujuk pada keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan.
Polisi Sebut Penghilangan Jejak Berlangsung Dua Hari
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menghilangkan jejak kedua korban. Penyidik menduga jasad korban dibakar, dimutilasi, kemudian dimasukkan ke mesin penggiling sebelum sisa-sisanya dibuang ke sungai.
Roy menjelaskan bahwa rangkaian kejadian diduga bermula ketika Dwi mencekik Dini. Setelah itu, anak korban disebut dibawa ke dalam mobil sebelum kedua korban dipindahkan ke rumah tersangka.
Polisi menduga upaya menghilangkan jejak dilakukan mulai 20 Oktober 2026. Setelah rangkaian peristiwa tersebut, tersangka disebut melarikan diri dan bersembunyi di Jombang.
Keterangan mengenai kronologi tersebut merupakan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian. Penyidik masih bertugas mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Cekcok Diduga Menjadi Awal Peristiwa
Polisi menyebut dugaan motif pembunuhan berawal dari pertengkaran yang dipicu kecemburuan Dini ketika Dwi pergi menjemput istri sahnya. Pada saat itu, Dini disebut berencana merayakan ulang tahun anaknya di sebuah hotel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perempuan dan anak berusia empat tahun. Kepolisian masih mendalami keterangan tersangka serta bukti-bukti untuk melengkapi proses hukum.