Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Sugiono menilai tindakan tersebut sebagai bentuk insubordinasi atau pembangkangan terhadap pimpinan. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya motif yang mengarah pada upaya makar perlu didalami lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara oleh institusi yang berada di bawah kepemimpinan Presiden merupakan persoalan serius dan patut disayangkan.
Sugiono mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Ia menilai tindakan tersebut tidak sekadar persoalan pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap garis komando pemerintahan.
Ia menyebut tindakan penyadapan tanpa kewenangan yang sah dapat mencerminkan persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap pimpinan.
Sugiono juga mengatakan pemerintah perlu mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan tersebut, termasuk dugaan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Sugiono. Penentuan ada atau tidaknya unsur makar tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan penyadapan terjadi pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Pernyataan Sugiono muncul setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi lebih dahulu menyampaikan pandangan Istana mengenai kasus tersebut.
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan dinilai dapat membahayakan kepentingan serta keselamatan pimpinan negara.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan berbeda mengenai status hukum perkara tersebut.
Yusril menyatakan bahwa hingga saat itu, pasal yang dikenakan kepada para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan pasal mengenai makar.
Menurutnya, penentuan unsur makar memiliki ketentuan hukum tersendiri. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana makar hanya berdasarkan kasus penyadapan yang sedang diproses.
Yusril juga menegaskan bahwa motif dan tujuan penyadapan masih dalam tahap penyidikan. Publik diminta menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik Polri.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih menjadi penentu utama dalam mengungkap motif dan konsekuensi dari kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.